Sabtu, 08 Agustus 2009

ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN PEMBERANTASAN PENYAKIT PARASIT INDONESIA

ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN PEMBERANTASAN PENYAKIT PARASIT INDONESIA (P4I)

M U K A D I M A H

Bahwa atas dasar keyakinan akan dasar-dasar Pancasila untuk memajukan kesehatan Bangsa dan Rakyat Indonesia dirasa perlu bagi mereka yang menaruh minat dalam bidang parasitologiuntuk membentuk suatu wadah agar dapat membantu Pemerintah dalam melaksanakan tugas tersebut :

Bahwa semua potensi peminat dalam bidang parasitologi harus dikerahkan untuk dapat melaksanakan pengabdiannya kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia :
Bahwa pengerahan para peminat tersebut membantu Pemerintah dengan lebih efisien da nyata dalam bidang pemberantasan penyakit parasitik di Indoesia.
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa para yang hadir tersebut telah mendirikan Perkumpulan Pemberantasan Penyakit Parasitik Indonesia dengan Anggaran Dasar Sebagai berikut :


B A B I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal I
N A M A
Perkumpulan ini bernama “PERKUMPULAN PEMBERANTASAN PENYAKIT PARASITIK INDONESIA” disingkat “P4I”, selanjutnya disebut “P4I”

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan P4I adalah di tempat Pengurus Pusat yaitu di Jakarta dan dapat mendirikan cabang-cabang di mana-mana tempat yang dianggap perlu menurut Keputusan Badan Pengurus Pusat.

Pasal 3
W A K T U
P4I ini dianggap telah mulai berlaku dan berjalan pada hari dan tanggal tigapuluh satu (31) Januari tahun seribu Sembilan ratus tujuh puluh enam (1976) dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan.


DAFTAR ISI
ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN PEMBERANTASA PENYAKIT PARASITIK INDOSNESIA (P4I)
MUKADIMAH
BAB I NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
BAB II AZAS DAN TUJUAN
BAB III ORGANISASI
BAB IV KEANGGOTAAN
BAB V KEKAYAAN
BAB VI RAPAT-RAPAT
BAB VII ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB VIII PEMBUBARAN PERKUMPULAN
BAB IX PERUBAHAN DAN PENUTUP
PENUTUP
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN PEMBERANTASAN PENYAKIT PARASITIK INDONESIA
BAB I Perkumpulan
BAB II Tujuan
BAB III Struktur Perkumpulan
BAB IV Keanggotaan
BAB V Kekayaan
BAB VI Pembubaran
BAB VII Perubahan, Ketentuan-ketentuan lain dan

Penutup
Penutup
Lambing P4I
Alamat cabang-cabang P4I

B A B II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
A Z A S
a. P4I berazaskan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.
b. P4I berdasarkan Undang-Undang Dasr Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
T U J U A N
P4I bertujuan :
a. Menghimpun semua daya dan dana untuk pemberantasan penyakit parasitik dan penyakit tropis lainnya dalam arti yang seluas-luasnya.
b. Membantu Pemerintah Indonesia dengna pemberantasan penyakit parasitik dan penyakit tropis lainnya di Indonesia;
c. Memajukan dan mengembangkan ilmu parasitikdan ilmu penyakit tropis dalam arti yang seluas-luasnya.


B A B III
O R G A N I S A S I

Pasal 6
B E N T U K
P4I adalah suatu perkumpulan yang anggota-anggotanya terdiri dari mereka yang menaruh minat dalam bidang pemberantasan penyakit parasitik.

Pasal 7
S I F A T
P4i bersifat otonom

Pasal 8
ALAT PERLENGKAPAN

Alat perlengkapan P4I terdiri dari :
a. Rapat Paripurna Anggota ;
b. Badan Pengurus Pusat;
c. Pengurus Komisaris/Cabang .

Pasal 9
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Anggota Paripurna.


Pasal 10
BADAN PENGURUS PUSAT
1. P4I diurus oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya Sembilan (9) orang anggota, diantaranya seorang Ketua Umum, seorang Ketua atau lebih, seoran gSekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih.
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 1 pasal ini para anggota untuk masa jabatan tiga (3) tahun. Para anggota badan pengurus dapat dipuluh kembali apabila masa jabatannya berakhir.
3. Apabila terjadi suatu lowongan dalam Badan Pengurus maka lowongan itu dapat diisi oleh anggota-anggota lainnya yang diangkat dengan suara terbanyak dalam suatu Rapat Badan Pengurus, untuk masa jabatan yang lowong itu.
4. Ketua Umum/atau seorang Ketua, bersama-sama dengan seorang Sekretaris dan seorang Bendahara, mewakili Badan Pengurus dan karenanya mewakili P4I baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan berhak menjalankan segala tindakan atas nama P4I, baik yang mengenai Hak Pengurus maupun yang mengenai Hak Pemilikan, dengan pembatasan sebagai berikut :

a. Untuk meminjam uang guna dan atas tanggungan P4I;
b. Untuk meminjam uang kepada pihak lain;
c. Untuk membeli, menual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas benda-benda tidak bergerak milik P4I:
d. Untuk mengikat P4I sebagai penanggung (borg);
e. Untuk menggadaikan barang-barang bergerak milik P4I, haruslah mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili denang Surat Kuasa oleh anggota Badan Pengurus lainnya, persetujuan mana dibuktikan dengan Risalah Rapat Badan Pengurus.
B A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
S T A T U S
Anggota P4I terdiri dari :
a. Anggota kehormatan :
b. Anggota Biasa :
c. Anggota Luar Biasa :


Pasal 12
S I F A T
Sifat keanggotaan adalah aktif dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Badan Pengurus Pusat, kecuali untuk anggota kehormatan.
Pasal 13
PEMBERHENTIAN
Pemberhentian keanggotaan didasarkan atas :
a. Permintaan sendiri ;
b. Diberhentikan ;
c. Tidak lagi memenuhi syarat untuk jadi anggota.
B A B V
K E K A Y A A N
Pasal 14
Keuangan P4K diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota biasa dan luar biasa.
b. Donasi yang tidak mengikat
c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar P4I

Pasal 15
1. Tentang keuangan dan milik P4K diselenggarakan pembukuan yang sesuai dengan maksud dan tujuan P4I.
2. Tahun Buku P4i di mulai tanggal satu (1) April dan berakhir pada tanggal tigapuluh satu (31) Mareti tahun berikutnya.
3. Buku-buku dari P4I harus ditutup sekali setahun yakni pada tiap-tiap akhir bulan Maret tahun seribu Sembilan ratus tujuhpuluh tujuh (1977).
4. Selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni dari buku-buku yang ditutup oleh Badan Pengurus harus dibuat Neraca dan Laporan Tahuna dan yang harus disahkan oleh Rapat Pripurna Anggota.
5. Pengesahan atas Neraca dan Laporan Tahunan P4I berarti pembatasan dan pelunasan bagi Badan Pengurus mengenai pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang bersangkutan.
B A B VI
RAPAT – RAPAT
1. Rapat Paripurna Anggota P4I diadakan oleh Badan Pengurus dua (2) tahun sekali, kecuali bila ada permintaan sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga)

dari jumlah anggota karena alasan yang mendesak. Ketua Umum Badan Pengurus member partanggungjawaban tentang hal ikhwal P4I pada laporan keuangan.
2. Badan Pengurus mengadakan Rapatnya tiga (3) bulan sekali
3. Rapat-rapat baru dianggap sah jika rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari jumlah anggota.
4. Kecuali, ditetapkan lain dalam Anggaran Dasar ini segala keputusan dalam setiap rapat sedapat mungkin diambil dengan musyawarah untuk mufakat dan bilamana tidak berhasil baru dengan suara terbanyak biasa.


B A B VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan lain yang dianggap perlu.
2. Anggaran Rumah TAngga dan Peraturan-peraturan lain tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.




B A B VIII
PEMBUBARAN PERKUMPULAN
Pasal 16
Pembubaran perkumpulan dapat dilakukan setiap waktu dalam suatu Rapat Paripurna Anggota yang Khusus diadakan untuk maksud itu, dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 17
Dalam hal P4I dibubarkan, maka semua milik dan sisa kekayaan perkumpulan akan disumbangkan kepada Badan-badan yang lain.
B A B IX
PERUBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Rapat Paripurna Anggota yang khusus diadakan untuk maksud itu, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 19
P E N U T U P
Anggaran Dasar ini harus dikukuhkan oleh Rapat Paripurna Anggota yang pertama selelah diperoleh persetujuan atas Anggaran Dasar ini dari yang berwajib.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN PEMBERANTASAN
PENYAKIT PARASITIK
I N D O N E S I A
B A B I
P e r k u m p u l a n
Pasal 1
N a m a
Nama perkumpulan ini tidak mencantumkan kata “ahli” dengan tujuan agar setiap orang yang aktif melakukan pekerjaan yang menyangkut pemberantasan penyakit parasitik dapat menjadi anggota perkumpulan ini.
Pasal 2
Tempat kedudukan
Tempat kedudukan perkumpulan P4I adalah di tempat Pengurus Pusat sehingga dengan demikian alamat perkumpulan sama dengan alamat Pengurus Pusat.
Pasal 3
W a k t u
P4I dibentuk pada tanggal 31 Januari 1976 di Jakarta,

Dengan demikian usia perkumpulan harus dihitung mulai dari tanggal tersebut di atas.
B A B II
T u j u a n
Pasal 4
A z a s
P4I berdasarkan Pancasila sesuai dengan falsafah bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Undang-ungan Dasar Rpublik Indonesia yaitu UUD 1945 merupakan dasar P4I dengan demikian P4I tidak berdasarkan sesuatu yang lain dari Dasar Negara Republik Indonesia.

Pasal 5
T u j u a n
5.1 Yang dimaksud dengan pemberantasan penyakit parasitik dan penyakit tropis lainnya dalam arti yang seluas-luasnya ialah segala aktifitas yang menyangkut pemberantasan penyakit dan penyakit tropis di bidang tenaga pemberantasan, kebendaan, cara pemberantasan dan pengelolaan.
5.2 Dengan bantuan kepada pemerintah dalam pemberantasan penyakit parasitik dan penyakit tropis

Lainnya dimaksudkan hasil dari daya dan dana yang dapat dihimpun dan kerahkan oleh P4I dalam batas-batas kemampuannya, yang diserahkan kepada pemerintah untuk usaha pemberantasan penyakit parasitik dan penyakit tropis lainnya.
5.3. Dalam memajukan dan mengembangkan ilmu parasitologi dan ilmu penyakit tropis lainnya serta usaha-usaha pemberantasan penyakit parasitik dan penyakit tropis dalam arti kata yang seluas-luasnya dimaksudkan sebagai berikut :
5.3.1. Mengadakan pertukaran informasi antara pusat, badan-badan, laboratorium-laboratorium yangmelakukan kegiatan ilmu parasitologi dan ilmu penyakit tropis lainnya.
5.3.2. Mengadakan pertemuan, seminar symposium dan kollokium ilmu parasitologi termasuk ilmu penyakit tropis lainnya.
5.3.3. Mengeluarkan suatu penerbitan berkala ilmu parasitoligi yang mencakup ilmu penyakit tropis lainnya.
5.3.4. Mendorong anggotanya untuk menulis buku ilmu parasitik dan ilmu penyakit tropis lainnya.
5.3.5. Mengadakan hubungan kerjasama dengan perkumpulan pemberantasan penyakit parasitik dan ilmu penyakit tropis lainnya di

Luar negeri.
5.3.6. dan lain-lain hal yang menyangkut perkumpulan.

B A B III
Struktur Perkumpulan
Pasal 6
B e n t u k
Suatu perkumpulan yang terdiri dari anggota-anggota ahli ilmu pengetahuan dan orang-orang yang berminat dalam usaha pemberantasan penyakit di Indonesia.

Pasal 7
S I f a t
Perkumpulan bersifat otonom, dengnapengertian bahwa perkumpulan ini dapat menjadi bagian dari suatu organisasi profesi di dalam negeri , tetapi dalam usah pemberantasn parasitic perkumpulan dapat menentukan kebijaksanaan sendiri tanpa persetujuan orgasisasi induknya. Perkumpulan ini dapat pula menjadi anggota dari Federasi Pemberantasn Penyakit Parasitik yang besifat regional atau internasional.

Pasal 8
Alat Perlengkapan

8.1. Rapat Paripurna Anggota
8.1.1. Rapat Paripurna Anggota terdiri dari delegasi-delegasi cabang/komisariat yang mendapat mandat penuh mewakili cabangnya.
8.1.2. Rapat Paripurna Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan.
8.1.3. Rapat Paripurna Anggota diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
8.1.4. Dalam keadan luar biasa, rapat paripurna anggota dapat diadakan menyimpang dari pasal 8 ayat 1 angka 3.
8.1.5 Rapat paripurna anggota dianggap sah, bila dihadiri oleh delegasi cabang/komisariat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah dimufakati oleh rapat.
8.1.6 Rapat paripurna anggota memilih pengurus pusat yang prosedurnya telah dimufakati oleh rapat.
8.1.7 Rapat paripurna anggota yang berhak menetapkan atau mengadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
8.1.8 Rapat Paripurna anggota wajib menilai




Mensahkan laporan tentang semua kegiatan dan keuangan perkumpulan yang diberikan oleh pengurus pusat.
8.1.9. Rapat paripurna anggota berkewajiban menggariskan pedoman-pedoman pokok perkumpulan yang harus dilaksanakan oleh pengurus pusat.
8.1.10 Keputusan-keputusan rapat paripurna anggota dianggap sah bila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara dalam rapat.
8.1.11. Rapat paripurna anggota dibiayai bersama oleh pusat dan cabang/komisariat.

8.2. Pengurus Pusat
8.2.1 Pengurus Pusat terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
8.2.2. Jumlah Ketua, Sekretaris dan bendahar boleh lebih dari satu orang bila dianggap perlu
8.2.3. Pengurus Pusat melaksanakan program kerja dan segala keputusan yang ditetapkan oleh rapat paripurna anggota.
8.2.4. Dalam melaksanakan tugas seperti tersebut pada pasal 8 ayat 2 angka 3 Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada rapat paripurna anggota.

8.2.5. Tempat Pengurus Pusat adalah di Jakarta
8.2.6. Anggota Pengurus Pusat tidak harus bertempat tinggal di Jakarta.

8.3. Pengurus Cabang/Komisariat.
8.3.1. Pengurus cabang/komisariat terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahari
8.3.2 Pembentukan cabang/komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat di mana dan bila dianggap perlu.
8.3.3. Pengurus cabang/komisariat melaksanakan program kerja serta segala keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota cabang/komisariat dan instruksi-instruksi Pengurus Pusat .
8.3.4. Dalam melaksanakan tugas seperti tersebut pada pasal 8 ayat 3 angka 3 Petugas cabang/komisariat bertanggung jawab kepada rapat cabang/komisariat dan Pengurus Pusat.

Pasal 9
Kekuasaan

Dengan kekuasaan tertinggi terletak pada rapat anggota paripurna dimaksudkan bahwa keputusan mengikat dan harus ditaati oleh baik pengurus maupun anggota P4I.

Pasal 10
Pengambilan keputusan

Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat P4I (Rapat Paripurna Anggota Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang/Komisariat) baru dianggap sah kalau disetujui 2/3 jumlah suara dalam suatu rapat yang mencapai quorum yaitu 1/2 jumlah anggota ditambah 1 (satu)


B A B IV
K e a n g g o t a a n

Pasal 11
S t a t u s
1. Anggota kehormatan

Seseorang yang berjasa dalam atau kepada ilmu Parasitologi Kedokteran/Pemberantasan Penyakit Parasitik tanpa melihat kewarganegaraan dapat diusulkan oleh pengurus Pusat dan di sahkan oleh Paripurna menjadi anggota kehormatan.
Anggota kehormatan tidak mempunyai hak suar dalam rapat-rapat perkumpulan, dibebaskan dari uang pangkal, dan iuran bulanan, tetapi diwajibkan memberikan pertimbangan pada Pengurus Pusat jika diminta atau atas kemampuannya sendiri.
2. Anggota Biasa

Seseorang yang bekerja dalam lapangan ilmu Parasitologi Kedokteran/Pemberantasan Penyakit Parasitik dengan arti kata luas dan warga Negara Indonesia.
Anggota bias mempunyai hak suara dalam rapat-rapat perkumpulan dan diwajibkan membayar uang pangkal dan iuran bulanan serta patuh pada Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangg.
3. Anggota Luar Biasa
Seseorang yang aktif bekerja dalam lapangan ilmu parasitologi pemberantasan penyakit atau ilmu penyakit tropis/pemberantasan penyakit tropis dalam arti kata yang luas dan bukan warga Negara Indonesia.
Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara dalam rapat-rapat perkumpulan, diwajibkan membayar uang pangkal dan iuran bulanan dan diwajibkan memberikan pertimbangan bila diminta oleh Pengurus Pusat.

Pasal 12
S I f a t

12.1. sifat keanggotaan yang aktif sejak permulaan ditujukkan dengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan menyerahkan kepada pengurus cabang/komisariat setempat.



12.2. Keputusan untuk diterima menjadi anggota ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Komisariat setempat.

Pasal 13
Pemberhentian

13.1. seseorang berhenti menjadi anggota Karena meninggal dunia atau permintaan sendiri.
13.2. seseorang anggota dapat dipecat sementara (schorsing) oleh pengurus cabang/komisariat karena melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
13.3. sebelum pemecatan harus diberikan dulu pengertian oleh Pengurus.
13.4. Anggota yang dikenai pemecatan berhak membela dirinya dalam rapat cabang.
13.5. Apabila anggota yang dikenai pemecatan tidak dapat menerima keputusan rapat cabang/komisariat, maka ia dapat naik banding pada rapat paripurna anggota.
13.6. Pemberhentian seseorang anggota, baik Karen meninggal dunia atau atas permintaan sendiri maupun karena pemecatan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.



B A B V
K e k a y a a n
Pasal 14
Uang pangkal dan iuran
- Uang pangkal dan iuran ditetapkan besarnya oleh rapat paripurna anggota.
- Uang pangkal dimasukkan ke dalam kas cabang/komisariat dan uang iuran dibagi antar cabang/komisariat dan Pusat. Pembagian uang iuran itu ditetapkan oleh rapat paripurna.
- Donasi yan gtidak mengikat dapat diterima oleh cabang/komisariat maupun pusat dan menjadi kekayaan cabang/komisariat atau pusat yang menerimanya.
- Cabang/komisariat dan pusat dibolehkan melukan kegiatan mencari dana yang sah untuk memperkuat keuangan cabang/komisariat atau pusat.
B A B VI
P e m b u b a r a n
Pasal 15
Rapat paripurna anggota yang khusus diadakan untuk tujuan pembubaran seperti tercantum dalam anggaran



Dasar harus mencapai quorum.

Pasal 16
Semua milik dan sisa kekayaan perkumpulan kalau perkumpulan dinyatakan dibubarkan seperti tercantum dalam Anggaran Dasar disumbangkan kepada badan-badan lain yang usahanya menyangkut pemberantasan penyakit parasitik ilmu parasitologi atau pemberantasan penyakit tropis/ilmu penyakit tropis.

B A B VII
Perubahan, ketentuan-ketentuan lain dan Penutup.
Pasal 17
Rapat Paripurna anggota khusus diadakan untuk perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diusulkan oleh pengurus Pusat, 2/3 (dua per tiga) dari pengurus cabang/komisariat yang ada sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 18
Pengurus pusat dan pengurus cabang/komisariat dapat mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang dianggap perlu
asal saja ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
P e n u t u p
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Paripurna Anggota.

LAMBANG P4I

Bentuk dan warna
Lambing P4I terdiri dari segi lima yang berwarna hijau tua. Di dalam segi lima tersebut terdapat lingkaran berwarna kuning yang berbingkai serta bertangkai dan tangkainya tertanam pada bagian dasar segi lima. Pada bingkai lingkaran tersebut tertulis kata-kata “Perkumpulan Pemberntasan Penyakit Parasitik Indonesia P4I”. di bagian dalam lingkaran sebelah atas terdapat gambar parasitic Trypanosoma yang berwarna merah muda. Di tengah lingkaran terdapat gambar nyamuk Anopheles dewasa yang dilatarbelakangi oleh gambar telur ascaris lumbricoides.

Arti dan falsafah
Segilima melambangkan azas Pancasila yang merupakan azas organisasi P4I dan dasr Negara R.I serta falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Warna hijau tua melambangkan warna kehidupan sekaligus merupakan warna yang dalam tradisi dijadikan warna bidang kesehatan dan bidang pertanian di Indonesia.
Lingkaran bertangkai melambangkan kaca pembesar (loupe) atau mikroskop yang merupakan alat penting dalam melakukan pemeriksaan atau diagnosis parasitologi. Lingkaran juga dianggap sebagai lambang yang mewakili bidang, mikologi (yaitu diwakili dengan gambar Pseudohyphae). Warna kuning mewakili warna umum dari berbagai spesimen parasitik yang diperiksa dengan sediaan langsung.
Gambar Trypanosoma mewakili bidang protozoologi. Trypanosomiasis merupakan salah satu penyakit terpenting pada ternak di Indonesia (Penyakit Surra).
Gambar nyamuk Anopheles mewakili bidang entomologi dan penyakit tropis (nyamuk sebagai vector berbagai penyakit tropis seperti demam berdarah, malaria dan filariasis).
Gambar telur ascaris lumbricoides mewakili bidang helminthologi.


ALAMAT CABANG-CABANG P4I
SUMATERA :
1. Banda Aceh Bagian parasitologi FK Universitas Syiah Kuala Darussalam, Banda Aceh 23111
2. Medan Bag. Parasitologi FK Universitas Sumatera Utara Jl. Dr. Mansur 5, Medan
3. Padang Laboratorium Parasitologi FK Universitas Andalah Jl. Perintis Kemerdekaan, Padang
4. Palembang Laboratorium Parasitologi FK. Universitas Sriwijaya Jl. Mayor Muhidin Km. 3,5 Palembang
J A W A
5. Jakarta Bag. Parasitologi FK. Universitas Indonesia Jl. Salemba Raya No.6 Jakarta
6. Bandung Lembaga Parasitologi Universitas Padjadjaran Jl. Dipati Ukur No. 46. Bandung
7. Bogor Bagian Parasitologi Balai Penelitian Veteriner Jl. R.E. Martadinata 30, Bogor 16114
8. Semarang Bag. Parasitologi FK. Unversitas Diponegoro Jl. Sutomo 18, Semarang


9. Surakarta laboratorium Parasitologi FK. Universitas Sebelas Maret Jl. Ir. Sutami 36 A Surakarta
10. Yogyakarta Laboratorium Parasitologi FK. Universitas Gajah Mada Jl. Farmako, Sekip, Yogyakarta 55281
11. Malang Laboratorium Parasitologi R.S Hewan, Jl. Raya langsep No.2, Malang
12. Surabaya Laboratorium Parasitologi FK universitas Airlangga Jl. Dharmahusada47, Surabaya
NUSA TENGGARA :
13. Denpasar Laboratorium Parasitologi FK. IPSKM, Universitas Udayana Jl. P.B Sudirman, Denpasar, Bali
SULAWESI
14. Manado Laboratorium Parasitologi FK. Universitas Sam Ratulangi Jl. Walanda Maramis No.198 Manado 95122
15. Ujung Pandang Laboratorium Parasitologi FK. Universitas Hasanuddin Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 10 Kampus Baru Tamalanrea Ujung Pandang

4 komentar:

PDSPKI mengatakan...

terima kasih dengan lounching web ini

PDSPKI mengatakan...

bila perlu lebih di kembangkan website ini untuk komunitas , yang lebih baik guna menunjang kesehatan

PDSPKI mengatakan...

terima kasih

PDSPKI mengatakan...

sangat setuju , lanjutkan dengan website ini