Senin, 10 Agustus 2009

Demam Berdarah Dengue! Waspadalah!


Jika kita perhatikan kalender, jika sudah ada bunyi “-ber” berarti sebentar lagi musim hujan datang yang berarti pula demam berdarah datang. Jika kita lengah bisa sekali kita pun terkena. Penyakit langganan Indonesia ini memang identik dengan musim hujan, tapi bukan berarti di luar itu penyakit ini tidak ada, tetap ada, tapi tidak begitu “in”, baru jika hujan mulai rajin mengguyur, jumlah kasus DBD pun meroket tidak hanya di kota, tetapi juga di desa atau dimanapun juga.

Apa sih DBD itu? Yah pokoknya demam, terus pakek berdarah kayak bintik-bintik merah dikulit. Mungkin itu jawaban sebagian besar dari kita. Memang benar sih, lantaran ciri-ciri demam berarah sebenarnya hampir tidak dapat dibedakan dengan demam-demam oleh penyebab lainnya, terutama pada fase awal.

Tengok saja si Anto yang terbaring lemah di RS karena demam selama 3 hari. Ibunya agak bingung dokter mendiagnosis DBD, padahal gak ada bintik-bintik merah di kulit ataupun mimisan. “Tapi trombositnya turun bu sampai 70.000,” Jelas doker yang merawat Anto.
Tanda-tanda klasik DBD memang antara lain: demam 2-7 hari, bintik-bintik merah di kulit yang disebut petekhie, mimisan, nyeri ulu hati, pusing, gusi berdarah, dll. Tapi di negara endemis seperti Indonesia ini, tanda-tanda tersebut bisa jadi sangat bervariasi. Oleh karena itu yang menjadi patokan, walau tidak terlalu tepat, adalah penurunan trombosit kurang dari 100.000 sel/mm3, dan peningkatan kekentalan darah (hemokonsentrasi) sampai lebih dari 20% dari nilai semua. Jadi, harap diperhatikan disini, bukan hanya masalah trombosit disini tapi kekentalan darah juga (hematokrit).

Jadi apa DBD itu? DBD adalah salah satu bentuk dar infeksi yang disebabkan oleh virus Dengue. Jika pertama kali terinfeksi oleh virus yang memiliki 4 serotipe ini, seseorang akan demam biasa dan memang tidak bisa dibedakan dengan demam-demam akibat infeksi lainnya, dan akan sembuh sendiri. Jika kemudian ia terinfeksi lagi oleh virus dengue serotipe lain, maka akan tmbul reaksi antigen-antibodi yang kemudian akan menyebabkan maifestasi-manifestasi akibat kebocoran plasma. Yang nyata dari hal ini adalah jumlah trombosit yang turun drastis dan peningkatan kekentalan darah tadi.

Yang menjadi perhatian disini adalah mencegah hal tadi berlanjut menjadi renjatan. Jika sampai terjadi renjatan, wah, runyam masalahnya. Syukur-syukur tertolong karena hal ini memang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kematian.
Penanganannya sendiri hanya bersifat konservatif. Yaitu yang penting adalah penggantian jumlah plasma yang bocor tadi yaiu dengan memasukan banyak cairan. Karena itulah dianjurkan pasien-pasien demam untuk banyak minum. Dan jika tanda-tanda DBD sudah semakin nyata, maka dianjurkan untuk dirawat di RS supaya jika tanda-tanda renjatan mulai tampak, pasien akan segera mendapat pertolongan.

Pencegahan
Memang mumet untuk memahami perjalanan penyakit yang sudah menetap di negri kita ini. Yang penting bagaimanapoun adalah pencegahan. Kita harus memahami dan melakukan pencegahan DBD.

Kita semua sudah mendengar gerakan 3M bukan? Nah gerakan ini walaupun sangat sederhana tetapi sangat efektif memberantas penyakit yang diperantai oleh nyamuk Aede Aegyti dan Aedes Albopictus ini .Gerakan 3M ini langsung memutus rantai hidup nyamuk yang hidup dan berkembangbiak di air bersih ini sehingga mencegah virus dengue menginfeksi kita.
- Menguras Bak Mandi WC, drum penampungan air
Cukup dilakukan sekali seminggu karena siklus hidup nyamuk dari telur, jentik, pupa dan nyamuk dewasa membutuhkan waktu seminggu. Lebih dari sekali seminggu juga tidak apa-apa, sih. Lebih baik malahan. Perhatikan pula wadah tempat penampungan air AC, dispenser, tempat saluran air hujan karena tempat-tempat ini sering juga dijadikan tempat nongkrong nyamuk-nyamuk tersebut.
- Menutup rapat-rapat tempat penampungan air
Gentong, tempayan, pokoknya tempat kita menyimpan air-air bersih harus senantiasa tertutup untuk mencegah agar tempat-tempat tersebut tidak menjadi sarang cinta nyamuk-nyamuk penyebab DBD.
- Mengubur
Jika dirumah kita atau di perkarangan kita terdapat ember bekas, ban bekas, pot tanaman yang sudah tak terpakai, maka sebaiknya dikubur saja, kalau dibuang masih bisa menampung air hujan dan kemudian menjadi tempat pesta para nyamuk.

Tindakan-tindakan lain antara lain:
- memperbaiki saluran dan talang air yang tidak lancar/rusak
- Mengganti air vas bunga dan minuman burung seminggu sekali
- menutup lubang-lubang pada potongan bambu/kayu pohon (misalnya dengan tanah, dll)
- menaburkan bubuk pembunuh jentik (seperti abate) di tempat-tempat yang sulit dikuras seperti bak penampungan air
- memelihara ikan pemakan jentik nyamuk
- memasang kawat nyamuk
- tidak menggantung pakaian dalam kamar
- mengunakan kelambu
- memakai losion anti yamuk saat beraktivitas di laur ruangan.

Hal-hal tersebut harus diperhatikan tidak hanya di rumah kita saja, tapi juga di tempat kerja, lingkungan dan dimana saja karena nyamuk-nyamuk penyebar DBD bisa berada dimana saja. Lagi pula tindakan-tindakan tadi sudah sangat efektif mencegah DBD daripada pengasapan/fogging yang notabene tidak nyaman dan juga berefek samping merugikan bagi kesehatan pula. Nah, Anda tidak malas bukan untuk melakukan gerakan 3M untuk mencegah DBD?

Apa Itu Flu Babi (Swine influenza)?


Sidoarjo – Flu babi atau dalam bahasa Inggri-nya Swine Influenza merupakan virus yang belum ditemukan sebelumnya, dan sekarang sedang menjangkiti Meksiko, dari berita terakhir sudah lebih dari 140 orang meninggal akibat virus ini. Duniapun dibuat gempar dengan virus ini, masih melekat diingatan kita bahwa virus flu burung saja masih menjadi momok bagi manusia di bumi ini.

Dalam Wikipedia Indonesia Flu babi (Inggris:Swine influenza) adalah kasus-kasus influensa yang disebabkan oleh virus Orthomyxoviridae yang endemik pada populasi babi. Galur virus flu babi yang telah diisolasi sampai saat ini telah digolongkan sebagai Influenzavirus C atau subtipe genus Influenzavirus.

Siapa yang paling rentan terkena flu babi?

Menurut beberapa sumber yang aku baca orang yang paling rentan terkena flu babi adalah orang yang bersentuhan langsung dengan babi, meskpun sudah ditemukan juga penularan virus ini dari manusia ke manusia.

Bagaimana gejala terjangkit virus flu babi?

Gejala virus flu babi ini mirip dengan influensa biasa, yaitu diawali dengan demam, batuk, sakit pada kerongkongan, sakit pada tubuh, kepala, panas dingin, dan lemah lesu. Beberapa penderita juga melaporkan buang air besar dan muntah-muntah serta kehilangan kesadaran yang berakhir pada kematian. Flu babi diketahui disebabkan oleh virus influenza A subtipe H1N1, H1N2, H3N1, H3N2, and H2N3 tetapi yang banyak ditemukan adalah H1N1.

Virus H1N1 semula hanya babi saja yang terinfeksi, namun karena mutasi virus, yang berubah dari alam dan dapat terinfeksi ke manusia. Yang lebih parah lagi virus flu babi H1N1 dapat menyebar dari manusia ke manusia.

Bagaimana pencegahan flu babi?

Obat untuk flu bagi sama dengan yang digunakan untuk flu biasa atau flu burung. Tapi beberapa lembaga kesehatan merekomendasikan obat untuk flu babi ini adalah antivirus oseltamivir (Tamiflu) atau zanamivir. Namun, obat tersebut lebih efektif jika diberikan pada tahap awal.

Tindakan yang harus diambil untuk mengurangi risiko tertular flu babi adalah:

1. Menutupi hidung dan mulut dengan tisu ketika batuk atau bersin dan membuangnya ke tempat sampah setelah digunakan.
2. Mencuci tangan dengan sabun dan air, terutama setelah batuk atau bersin. Alkohol juga dapat digunakan.
3. Hindari hubungan dengan orang-orang yang terinfeksi flu.
4. Jika sakit, harus tetap berada di dalam rumah, tidak pergi ke tempat kerja atau sekolah, agar tidak terinfeksi ke orang lain.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, atau mulut.

Jangan Takut Hadapi Flu A-H1N1


Kamis, 30 Juli 2009 | 22:50 WIB

KOMPAS.com — Baru-baru ini beberapa anggota keluarga Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal "Ical" Bakrie, yang pernah dinobatkan sebagai orang terkaya di Indonesia termasuk anaknya, Anindya Bakrie, sempat menjadi korban virus flu A-H1N1 yang muncul sejak bulan April silam.

Flu yang juga dikenal dengan sebutan flu meksiko ini diperkirakan akan terus "memakan" korban. Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan RI, Prof. Tjandra Yoga mengatakan, Kamis (30/7) malam, pada sebuah diskusi di Jakarta agar masyarakat siap siaga menghadapi pandemi virus yang telah merenggut nyawa lebih dari 800 orang.

Badan Kesehatan Dunia PBB atau World Health Organisation (WHO), sejak tanggal 6 Juli silam, bahkan telah meminta media untuk berhenti menghitung jumlah korban karena jumlahnya yang terlampau masif. Lantas, bagaimana kita dapat menghindarkan diri dari virus yang telah menyebar hingga ke 135 negara di seluruh dunia ini?

Berikut kiat sederhana dari Prof. Tjandra:

1. Laksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti olahraga teratur, makan makanan yang bergizi, istirahat yang cukup. Jaga selalu stamina tubuh.

2. Demi mengurangi risiko transmisi virus A-H1N1, kita sebaiknya menghindari menyentuh mukosa, seperti mata, mulut, ataupun hidung seusai melakukan kontak dengan siapa pun juga.

3. Biasakan diri untuk selalu mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir.

4. Memakai masker di tempat-tempat yang berpotensi tertular virus A-H1N1, seperti rumah sakit, dan lainnya. Masker hanya dapat sekali digunakan. Ketika sakit flu, penderita juga disarankan agar menggunakan masker.

Kendati WHO telah menyatakan status penyebaran flu A-H1N1 telah memasuki tahap pandemik, Tjandra meminta agar masyarakat tidak panik. "Saat ini, 95 persen penderita virus A-H1N1 dapat sembuh tanpa opname (rawat inap). Bahkan, sebagian lagi sembuh tanpa mengonsumsi obat apa pun," ujarnya.

Saat ini, kata Chandra, virus A-H1N1 belum memiliki vaksin. Tamiflu, yang saat ini diberikan kepada orang yang terjangkit flu tersebut, pada dasarnya adalah obat flu biasa yang hanya dapat menghambat replikasi virus.

Terkait permintaan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon kepada produsen vaksin besar di masing-masing negara untuk segera memproduksi vaksin A-H1N1 beberapa waktu lalu, Tjandra mengatakan, hal tersebut baru dapat terealisasi dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan."Ketika keluar, itu pun hanya diuji lagi. Jangan sampai malah menimbulkan virus baru," ujarnya.

Berbagai Metode Pengobatan Penyakit Parasitik


(( Berbeda-beda tetapi tetap satu juga? Kiranya begitu. Banyak jalan menuju Roma, banyak obat melawan penyakit parasit, demi kesehatan ternak kita. ))

Narasumber pada Pasca Sarjana Fakultas Kedokteran Hewan Program Studi Sains Veteriner (SVT) mengungkapkan, terdapat manifestasi penyakit di tingkat sel dan jaringan dari organ tubuh hewan secara komperatif, stadium perjalanan, resiko pada fungsi tubuh, dan berbagai kemungkinan etiologi yang mendasari baik yang bersifat infeksius maupun non-infeksius.

Setelah memahami mekanisme kejadian penyakit tersebut, barulah seorang ahli mampu menghubungkan konsep dasar ilmu pengetahuan medis dengan pola pengambilan keputusan klinis seperti penentuan diagnosa, pilihan prognosa, program terapi dan pencegahannya.

”Dalam mempelajari mekanisme kejadian penyakit, digunakan metode klasifikasi organ sistem untuk mengungkapkan fenomena respons sel dan jaringan terhadap agen yang merusak serta mengganggu fungsi tubuh,” kata narasumber tersebut.

Seorang ahli pun akan mampu menguraikan interaksi secara bertahap antara sel inang dan agen perusak (infeksius dan non-infeksius) secara rinci dan sistematis. Dan kesemuanya ini sangat penting sebagai dasar pengobatan penyakit. Hal ini pula yang mendasari pengobatan terhadap penyakit parasitik, yang disebabkan oleh parasit.

Berbagai jenis obat hewan anti protozoa, anthelmentika (anti cacing) dan anti ektoparasit (serangga) termaktub dalam Indeks Obat Hewan Indonesia (terakhir edisi V 2005) terbitan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Republik Indonesia bekerjasama dengan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI).

Indeks Obat Hewan Indonesia itu merupakan rujukan utama tentang obat yang legal dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Obat-obat yang belum terdaftar di situ bisa jadi masih dalam proses perijinan, atau mungkin merupakan obat ilegal.

Obat Anti Protozoa
Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat bersaksi, lantaran obat untuk parasit darah protozoa harganya cukup mahal di samping itu jarang ada di pasaran, relatif sulit untuk memberantas anaplasma maupun piroplasma dalam darah hewan, kemungkinan dengan menghilangkan caplak dari lingkungan ternak dapat mengurangi penularan dari penyakit Anaplasmosis maupun Ppiroplasmosis.

Pernyataan Disnak Sumbar itu sekaligus sebagai masukan bagi Ditjen Peternakan Deptan RI yang telah mengeluarkan ijin terhadap berbagai jenis obat anti protozoa yang beredar di Indonesia yang termaktub dalam Indeks Obat Hewan tadi.

Jenis-jenis obat anti protozoa itu dicatat oleh Infovet zat aktifnya antara lain adalah: Diclazuril, Sulfaquinoksalin, Amprolium, Semduramisin, Toltrazuril, Diclorofenil Benseneatonitril, Monensin, Maduramisin, Sulfamonometoksin, Narasin dan Nikarbasin, Salinomisin, Isometamidum, juga ditambah Pirimetamin dan lain-lain.

Memang, dari indikasi obat-obat anti protozoa itu, kebanyakan adalah obat anti parasit Koksidiosis baik hewan besar (sapi, kambing, domba) maupun unggas dan ternak lain seperti kelinci. Lalu anti parasit Leucocytozoonosis (Malaria like disease) yang menyerang unggas, dan juga Trypanosomiasis yang menyerang sapi, kerbau, unta, kuda, keledai dan anjing.

Bagaimana dengan anti protozoa yang lain? Barangkali obat-obat tersebut bisa dimodifikasi sesuai sifat-sifat obat dan protozoa-nya yang bakal ditaklukkan? Pasca Sarjana Fakultas Kedokteran Hewan Program Studi Sains Veteriner (SVT) mengungkapkan Obat Anti Protozoa memang butuh pengetahuan lebih mendalam mengenai kemampuan protozoa menginfeksi induk semang, cara-cara pencegahan dan pengendaliannya.

Ambillah contoh obat anti Toksoplasmosis yang diterapkan pada manusia. Di situ terdapat Spiramycin, suatu produk natural yang diperoleh dengan cara fermentasi dan ekstraksi dari jamur Streptomyces ambofaciens, merupakan satu-satunya makrolida yang dikenal mempunyai aktivitas antiparasit.

Spiramycin yang ditemukan oleh Pinnert-Sindico di Peronne, Perancis, merupakan anggota dari makrolida 16-ring yang mempunyai konsentrasi di jaringan tertinggi untuk kelas makrolida pada saat ini, serta mempunyai efek toksoplasmisidal yang cukup baik.

Jelas, soal obat-obat anti protozoa, kita yakin pasti banyak alternatif. Meski untuk hewan betul kita rasakan masih ada kendala seperti masukan dari Disnak Sumbar tadi.


Obat Anti Ektoparasit (Serangga Parasit)

Ditjen Peternakan Deptan RI telah mengeluarkan ijin terhadap berbagai jenis obat anti ektoparasit kutu, pinjal, nyamuk, caplak, lalat, tungau dan berbagai ektoparasit pada berbagai ternak.

Terdaftar pada Indeks Obat Hewan Indonesia, zat aktif obat-obat antiektoparasit itu antara lain Sevin, Ivermectin, Delmethrin, Moksidektin, Cipermetrin, Cyromasin, Doramektin, Fipronil, Permetrin, Selamektin. Bahkan satu perusahaan mempunyai obat yang merupakan komposisi berbagai jenis zat aktif glutaraldehid, didesilmetil, dioktidimetil, alkidimetilbensil dan derivat terpineol untuk insektisida spektrum luas.

Sebagai contoh praktis di lapangan, Drh Wasis Setyadi, seorang praktisi dokter hewan mandiri di Kulon Progo Yogyakarta mempunyai cara yang sangat effektif dan membuahkan hasil yang sangat memuaskan itu dengan penerapan preparat ivermectin 1%.

Dengan dosis seperti yang direkomendasikan dan aplikasi sub kutan/ bawah kulit, menurut Drh Wasis, mampu menuntaskan kasus myasis pada ternak. Maka ia pun berpendapat, Ivermectin adalah sebuah preparat yang mampu bekerja mengatasi infestasi parasit di dalam tubuh dan di luar tubuh ternak.

Sangat jarangnya preparat itu digunakan di peternakan rakyat oleh karena harganya yang tergolong tidak murah pada saat itu. Kini preparat itu sangat mudah diperoleh dan bahkan relatif murah harganya.

Adapun pengalaman lain, dalam membasmi lalat di peternakan, Zuhri Muhammad SPt Technical Serice PT Medion Cabang Pekanbaru Riau mempunyai kiat kontrol kimia melalui aplikasi insektisida atau obat-obatan (spray, fogs dan lain-lain). Pada bagian ini, alumni Fapet Unsoed Purwokerto ini menganjurkan memilih Cyromazine yang secara nyata telah terbukti keampuhannya dalam membasmi lalat di farm-farm peternakan.

”Adapun aplikasi pemakaiannya adalah mencampur Cyromazine dengan pakan, kemudian gunakan 4-6 minggu berturut-turut, setelah itu dihentikan selama 4-8 minggu, lalu dipakai kembali, ini bertujuan untuk memutus siklus hidup lalat,” katanya.

Biasanya ini dipakai untuk farm layer karena periode pemeliharaannya cukup panjang, sedang untuk broiler Zuhri lebih menganjurkan untuk menjaga kebersihan kandang, hindari genangan air dan jangan biarkan adanya pakan yang tersisa.

Zuhri Muhammad pun merekomendasikan untuk menggunakan suatu obat tertentu untuk menangani kutu, menurutnya, penggunaan obat ini di lapangan hasilnya cukup bagus.

Adapun teknik pemakaiannya dengan cara menyemprotkan ke bagian tubuh ayam yang terserang kutu tersebut dan ini dilakukan secara terus menerus sampai tidak ditemukan lagi kutu pada tubuh ayam dimaksud.

Adapun sumber di Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyatakan pengendalian penyakit kudis pada kambing antara lain dengan mengoleskan Benzoas bensilikus 10% pada luka, menyemprot domba dengan Coumaphos 0,05-0,1%.


Obat Anti Cacing

Untuk berbagai jenis obat anti anticacing (anthelmintik) melawan berbagai jenis cacing pada berbagai tahap siklus hidup, Ditjen Peternakan Deptan RI juga telah mengeluarkan ijin yang terdaftar pada Indeks Obat Hewan Indonesia.

Zat aktif obat-obat anthelmentik itu antara lain Levamisol, Albendazol, Piperasin, Nitroksinil, Ivermectin, Fenbendasol, Triclabendasol, Flubendasol, Pyrantel Pamoat, Hygromysin, Klosantel, Niklosamid, Tetramisol, Parasigvantel, Fenotiasin, Oxfendasol, Avermectin, Oksibendasol, Abamektin,

Situs Komunitas Dokter Hewan Indonesia menyatakan status nutrisi ayam juga mempengaruhi pembentukan kekebalan terhadap parasit cacing. Menurut penelitian ayam yang diberikan pakan dengan kadar vitamin A, B kompleks, kalsium, dan lisin yang tinggi akan meningkatkan resistensi terhadap Ascaridia galli.

Mengingat bahwa lalat dapat bertindak sebagai vektor mekanik dari telur Ascaridia galli, maka pengendalian terbaik terhadap cacing tersebut adalah kombinasi antara pengobatan preventif dan manajemen kandang yang optimal, meliputi sanitasi/disinfeksi ketat dan pembasmian lalat.

Adapun, pencegahan dan pengobatan pada pullet biasanya diberikan sekitar umur 5 minggu, kemudian diulang dengan interval 4 minggu sampai ayam mencapai umur 21 minggu.

Sementara itu, Nyoman Sadra Dharmawan dari FKH Universitas Udayana Bali menyatakan, tindakan pencegahan dan pengobatan terhadap taeniasis akibat T asiatica, hampir sama dengan pencegahan dan pengobatan pada penderita T saginata klasik.


Obat Herbal Anti Cacing

Saat beban biaya penggunaan obat cacing mencapai 50% dari seluruh total biaya medikasi dalam arus kas, beberapa efek samping yang merugikan ditemukan dalam penggunaan obat cacing farmasi, seperti peningkatan kekebalan cacing terhadap obat farmasi dan peningkatan kasus intoksikasi pada ternak akibat pemakaian dosis yang berlebihan.

Untuk itulah, Dinas Peternakan Banjarbaru Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan memberi pengobatan alternative terhadap kasus cacingan pada kambing selain dengan obat cacing pabrikan, bisa pula diberi: buah pinang yang hampir matang (tua) ditumbuk halus dan cairannya diminumkan (jangan diberikan kepada kambing yang sedang bunting).

Sementara di Sumatera, obat cacing tradisional seperti di Riau antara lain: Buah pinang ditumbuk halus kemudian digoreng tanpa minyak (disangrai), kemudian ambil 1 sendok teh dicampurkan 1 botol air (250 cc), lalu minumkan.

Adapun sumber Dinas Peternakan Banjarbaru Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan menyarankan soal obat dengan pinang itu, “Dapat pula diberi campuran terusi dengan air tembakau. Buatlah air tembakau sebanyak 1 liter sampai berwarna coklat tua, masukkan terusi 30 gram, diaduk sampai rata dan kemudian ditambah air 2 liter lagi.”

Selanjutnya, “Kambing dipuasakan dahulu selama 12 jam, lalu diberi campuran tersebut 30–50 cc (seperlima gelas) untuk setiap ekor kambing dewasa. Setelah diobati jangan diberi makan dahulu sampai 6 jam.”

Sementara itu Dr Drh Setiawan Koesdarto dan Dr Drh Sri Subekti dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga serta Dr Herra Studiawan dari Fakultas Farmasi Universitas Airlangga dalam suatu kesempatan menyatakan salah satu pilihan dalam mengobati infeksi toxocariasis sapi Penyakit Cacing pada Sapi adalah dengan Fraksinasi Minyak Atsiri Rimpang Temuireng (Curcuma aeruginosa RoxB).

Selanjutnyua berdasar informasi FAO Indonesia, pencegahan dan pengobatan dengan tehnik medikasi etno-veteriner di implementasikan di SPFS (Special Programme For Food Security) Asia Indonesia, dengan tujuan mendapatkan penampilan produksi terbaik dari kelompok tani. Sistem medikasi ini menggunakan bahan dasar natural, baik berupa tanaman, mineral, jenis-jenis hewan tertentu, akupuntur, akupresur, pengeluaran darah dan lain-lain.

Sumber FAO itu menyatakan, di SPFS diperkenalkan penggunaan beberapa jenis tanaman yang tumbuh di sekitar area yang dapat digunakan sebagai obat cacing, seperti pinang, bawang putih dan biji buah pepaya.

“Penggunaan obat-obatan ternak natural secara rutin dilakukan di kelompok tani Amanah dan memberikan hasil peningkatan penampilan produksi ternak yang cukup signifikan, dimana hal ini disebabkan adanya penghematan di sektor pengadaan obat-obatan ternak,” kata Drh Johan Purnama MSc dan Taufikurrahman Pua Note, S.Pt, teknisi lapangan peternakan dan perikanan yang dalam suatu kesempatan menyatakan penggunaan Bahan Herbal Sebagai Obat Anti Cacing Untuk Ternak Sapi (Lombok Tengah).

Menurut mereka, dasar dari sistem medikasi etno-veteriner sebenarnya telah diletakkan sejak manusia melakukan domestikasi pada hewan liar untuk dijadikan hewan ternak, artinya sistem ini telah dikenal oleh nenek moyang kita dengan menggunakan manusia untuk dasar perbandingan dosis dan jenis obat yang digunakan.

Sistem medikasi ini menggunakan bahan dasar natural, baik berupa tanaman, mineral, jenis-jenis hewan tertentu, akupuntur, akupresur, pengeluaran darah dan lain-lain. Saat sekarang medikasi etno-veteriner telah mengalami kemajuan yang luar biasa dengan dasar-dasar biologi molekular yang sangat kuat dan ilmiah, bahkan penggunaan bahan natural telah ditujukan sebagai imuno-modulator untuk melawan beberapa jenis virus tertentu, seperti: Marek’s, Gumboro, Avian Influenza dan lain-lain.

Tehnik medikasi etno-veteriner ini telah mulai diperkenalkan di kelompok tani SPFS – Indonesia semenjak pertengahan tahun 2005 oleh Deputy Farming System-SPFS Drh Johan Purnama, MSc.

“Sebenarnya beberapa tanaman memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai obat anti-cacing dan hal ini biasa dilakukan dalam tehnik beternak pada jaman dahulu,” kata Johan.

Beberapa jenis tanaman yang biasa diberikan oleh peternak dengan tujuan sebagai obat cacing adalah: pinus, jahe, biji labu, biji pinang, bawang putih, pepaya, bawang putih, jahe, beberapa jenis tanaman karet (contoh : Ficus religiosa) dan beberapa jenis tanaman yang memiliki kandungan tanin dengan konsentrasi yang tinggi.

Drh Johan Purnama MSc menyatakan di SPFS diperkenalkan penggunaan beberapa jenis tanaman yang tumbuh di sekitar area yang dapat digunakan sebagai obat cacing, seperti pinang. Biji buah pinang biasa digunakan oleh penduduk asli Lombok (Suku Sasak) untuk campuran mengunyah sirih, pohon pinang sengaja ditanam oleh penduduk asli untuk tujuan ini.

Penggunaan biji buah pinang ini ternyata sangat efektif dan sangat murah, sehingga tujuan penghematan biaya pemeliharaan dapat tercapai dengan baik, sehingga penampilan sapi di kelompok tani SPFS di Lombok Tengah juga semakin meningkat, karena kesehatannya yang terjaga dan tidak ada lagi kekuatiran dalam masalah biaya obat serta masalah keracunan obat cacing yang biasa timbul bila digunakan obat cacing farmasi.

Lalu bawang putih. Bawang putih yang biasa digunakan untuk memasak di dapur juga mempunyai khasiat anti-cacing yang sangat efektif, terutama untuk melawan infestasi cacing Ascaris sp, Enterobius dan semua jenis cacing paru-paru. Keuntungan lain dari bawang putih adalah adanya kandungan antibiotika alami yang sangat aman dan tidak meninggalkan residu di sapi, antibiotika ini akan berperan sebagai ”growth promotor” pada laju pertumbuhan sapi.

Pada pengobatan sapi-sapi muda penggunaan bawang putih sangat disarankan karena tidak pernah ditemukan efek samping yang merugikan.

Kemudian Biji Buah Pepaya. Biji buah pepaya (Carica papaya) terbukti dapat digunakan sebagai obat cacing yang sangat efektif, terutama untuk infestasi Ascaris sp. Getah pohon pepaya juga memiliki efektivitas yang sama, tetapi secara tehnis penggunaan biji buah akan jauh lebih mudah .

Menurut Drh Johan Purnama MSc, Kelompok tani Amanah adalah salah satu lokasi implementasi medikasi etno-veteriner pada ternak, kelompok ini mendapatkan gelar sebagai kelompok petani ternak terbaik di tingkat propinsi NTB hingga belasan kali, diharapkan dengan melakukan implementasi medikasi etno-veteriner pada kelompok ini akan menjadi contoh dan teladan bagi kelompok tani lain di NTB.

“Penggunaan obat-obatan ternak natural secara rutin dilakukan di kelompok tani Amanah dan memberikan hasil peningkatan penampilan produksi ternak yang cukup signifikan, di mana hal ini disebabkan adanya penghematan di sektor pengadaan obat-obatan ternak,” tutur Johan.

Hal positif lain yang didapatkan adalah bahwa petani menjadi semakin aktif belajar dalam usaha mencari alternatif obat untuk tujuan ekonomis. Rata-rata peningkatan populasi ternak untuk kelompok tani SPFS-Indonesia mencapai 87 % per tahun, dengan hambatan utama timbulnya penyakit-penyakit akibat sanitasi yang kurang baik karena kekurangan sumber air.

Oleh karena itu, pemeliharaan kesehatan rutin dengan perbaikan sanitasi secara optimal dan pemberian obat-obatan herbal diharapkan akan meningkatkan performa produksi ternak kelompok tani di Indonesia.

Berbeda-beda tetapi tetap satu juga? Kiranya begitu. Banyak jalan menuju Roma, banyak obat melawan penyakit parasit, demi kesehatan ternak kita. (Daman Suska, iyo, YR/ berbagai sumber)

Sabtu, 08 Agustus 2009

ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN PEMBERANTASAN PENYAKIT PARASIT INDONESIA

ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN PEMBERANTASAN PENYAKIT PARASIT INDONESIA (P4I)

M U K A D I M A H

Bahwa atas dasar keyakinan akan dasar-dasar Pancasila untuk memajukan kesehatan Bangsa dan Rakyat Indonesia dirasa perlu bagi mereka yang menaruh minat dalam bidang parasitologiuntuk membentuk suatu wadah agar dapat membantu Pemerintah dalam melaksanakan tugas tersebut :

Bahwa semua potensi peminat dalam bidang parasitologi harus dikerahkan untuk dapat melaksanakan pengabdiannya kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia :
Bahwa pengerahan para peminat tersebut membantu Pemerintah dengan lebih efisien da nyata dalam bidang pemberantasan penyakit parasitik di Indoesia.
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa para yang hadir tersebut telah mendirikan Perkumpulan Pemberantasan Penyakit Parasitik Indonesia dengan Anggaran Dasar Sebagai berikut :


B A B I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal I
N A M A
Perkumpulan ini bernama “PERKUMPULAN PEMBERANTASAN PENYAKIT PARASITIK INDONESIA” disingkat “P4I”, selanjutnya disebut “P4I”

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan P4I adalah di tempat Pengurus Pusat yaitu di Jakarta dan dapat mendirikan cabang-cabang di mana-mana tempat yang dianggap perlu menurut Keputusan Badan Pengurus Pusat.

Pasal 3
W A K T U
P4I ini dianggap telah mulai berlaku dan berjalan pada hari dan tanggal tigapuluh satu (31) Januari tahun seribu Sembilan ratus tujuh puluh enam (1976) dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan.


DAFTAR ISI
ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN PEMBERANTASA PENYAKIT PARASITIK INDOSNESIA (P4I)
MUKADIMAH
BAB I NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
BAB II AZAS DAN TUJUAN
BAB III ORGANISASI
BAB IV KEANGGOTAAN
BAB V KEKAYAAN
BAB VI RAPAT-RAPAT
BAB VII ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB VIII PEMBUBARAN PERKUMPULAN
BAB IX PERUBAHAN DAN PENUTUP
PENUTUP
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN PEMBERANTASAN PENYAKIT PARASITIK INDONESIA
BAB I Perkumpulan
BAB II Tujuan
BAB III Struktur Perkumpulan
BAB IV Keanggotaan
BAB V Kekayaan
BAB VI Pembubaran
BAB VII Perubahan, Ketentuan-ketentuan lain dan

Penutup
Penutup
Lambing P4I
Alamat cabang-cabang P4I

B A B II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
A Z A S
a. P4I berazaskan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.
b. P4I berdasarkan Undang-Undang Dasr Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
T U J U A N
P4I bertujuan :
a. Menghimpun semua daya dan dana untuk pemberantasan penyakit parasitik dan penyakit tropis lainnya dalam arti yang seluas-luasnya.
b. Membantu Pemerintah Indonesia dengna pemberantasan penyakit parasitik dan penyakit tropis lainnya di Indonesia;
c. Memajukan dan mengembangkan ilmu parasitikdan ilmu penyakit tropis dalam arti yang seluas-luasnya.


B A B III
O R G A N I S A S I

Pasal 6
B E N T U K
P4I adalah suatu perkumpulan yang anggota-anggotanya terdiri dari mereka yang menaruh minat dalam bidang pemberantasan penyakit parasitik.

Pasal 7
S I F A T
P4i bersifat otonom

Pasal 8
ALAT PERLENGKAPAN

Alat perlengkapan P4I terdiri dari :
a. Rapat Paripurna Anggota ;
b. Badan Pengurus Pusat;
c. Pengurus Komisaris/Cabang .

Pasal 9
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Anggota Paripurna.


Pasal 10
BADAN PENGURUS PUSAT
1. P4I diurus oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya Sembilan (9) orang anggota, diantaranya seorang Ketua Umum, seorang Ketua atau lebih, seoran gSekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih.
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 1 pasal ini para anggota untuk masa jabatan tiga (3) tahun. Para anggota badan pengurus dapat dipuluh kembali apabila masa jabatannya berakhir.
3. Apabila terjadi suatu lowongan dalam Badan Pengurus maka lowongan itu dapat diisi oleh anggota-anggota lainnya yang diangkat dengan suara terbanyak dalam suatu Rapat Badan Pengurus, untuk masa jabatan yang lowong itu.
4. Ketua Umum/atau seorang Ketua, bersama-sama dengan seorang Sekretaris dan seorang Bendahara, mewakili Badan Pengurus dan karenanya mewakili P4I baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan berhak menjalankan segala tindakan atas nama P4I, baik yang mengenai Hak Pengurus maupun yang mengenai Hak Pemilikan, dengan pembatasan sebagai berikut :

a. Untuk meminjam uang guna dan atas tanggungan P4I;
b. Untuk meminjam uang kepada pihak lain;
c. Untuk membeli, menual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas benda-benda tidak bergerak milik P4I:
d. Untuk mengikat P4I sebagai penanggung (borg);
e. Untuk menggadaikan barang-barang bergerak milik P4I, haruslah mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili denang Surat Kuasa oleh anggota Badan Pengurus lainnya, persetujuan mana dibuktikan dengan Risalah Rapat Badan Pengurus.
B A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
S T A T U S
Anggota P4I terdiri dari :
a. Anggota kehormatan :
b. Anggota Biasa :
c. Anggota Luar Biasa :


Pasal 12
S I F A T
Sifat keanggotaan adalah aktif dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Badan Pengurus Pusat, kecuali untuk anggota kehormatan.
Pasal 13
PEMBERHENTIAN
Pemberhentian keanggotaan didasarkan atas :
a. Permintaan sendiri ;
b. Diberhentikan ;
c. Tidak lagi memenuhi syarat untuk jadi anggota.
B A B V
K E K A Y A A N
Pasal 14
Keuangan P4K diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota biasa dan luar biasa.
b. Donasi yang tidak mengikat
c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar P4I

Pasal 15
1. Tentang keuangan dan milik P4K diselenggarakan pembukuan yang sesuai dengan maksud dan tujuan P4I.
2. Tahun Buku P4i di mulai tanggal satu (1) April dan berakhir pada tanggal tigapuluh satu (31) Mareti tahun berikutnya.
3. Buku-buku dari P4I harus ditutup sekali setahun yakni pada tiap-tiap akhir bulan Maret tahun seribu Sembilan ratus tujuhpuluh tujuh (1977).
4. Selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni dari buku-buku yang ditutup oleh Badan Pengurus harus dibuat Neraca dan Laporan Tahuna dan yang harus disahkan oleh Rapat Pripurna Anggota.
5. Pengesahan atas Neraca dan Laporan Tahunan P4I berarti pembatasan dan pelunasan bagi Badan Pengurus mengenai pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang bersangkutan.
B A B VI
RAPAT – RAPAT
1. Rapat Paripurna Anggota P4I diadakan oleh Badan Pengurus dua (2) tahun sekali, kecuali bila ada permintaan sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga)

dari jumlah anggota karena alasan yang mendesak. Ketua Umum Badan Pengurus member partanggungjawaban tentang hal ikhwal P4I pada laporan keuangan.
2. Badan Pengurus mengadakan Rapatnya tiga (3) bulan sekali
3. Rapat-rapat baru dianggap sah jika rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari jumlah anggota.
4. Kecuali, ditetapkan lain dalam Anggaran Dasar ini segala keputusan dalam setiap rapat sedapat mungkin diambil dengan musyawarah untuk mufakat dan bilamana tidak berhasil baru dengan suara terbanyak biasa.


B A B VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan lain yang dianggap perlu.
2. Anggaran Rumah TAngga dan Peraturan-peraturan lain tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.




B A B VIII
PEMBUBARAN PERKUMPULAN
Pasal 16
Pembubaran perkumpulan dapat dilakukan setiap waktu dalam suatu Rapat Paripurna Anggota yang Khusus diadakan untuk maksud itu, dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 17
Dalam hal P4I dibubarkan, maka semua milik dan sisa kekayaan perkumpulan akan disumbangkan kepada Badan-badan yang lain.
B A B IX
PERUBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Rapat Paripurna Anggota yang khusus diadakan untuk maksud itu, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 19
P E N U T U P
Anggaran Dasar ini harus dikukuhkan oleh Rapat Paripurna Anggota yang pertama selelah diperoleh persetujuan atas Anggaran Dasar ini dari yang berwajib.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN PEMBERANTASAN
PENYAKIT PARASITIK
I N D O N E S I A
B A B I
P e r k u m p u l a n
Pasal 1
N a m a
Nama perkumpulan ini tidak mencantumkan kata “ahli” dengan tujuan agar setiap orang yang aktif melakukan pekerjaan yang menyangkut pemberantasan penyakit parasitik dapat menjadi anggota perkumpulan ini.
Pasal 2
Tempat kedudukan
Tempat kedudukan perkumpulan P4I adalah di tempat Pengurus Pusat sehingga dengan demikian alamat perkumpulan sama dengan alamat Pengurus Pusat.
Pasal 3
W a k t u
P4I dibentuk pada tanggal 31 Januari 1976 di Jakarta,

Dengan demikian usia perkumpulan harus dihitung mulai dari tanggal tersebut di atas.
B A B II
T u j u a n
Pasal 4
A z a s
P4I berdasarkan Pancasila sesuai dengan falsafah bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Undang-ungan Dasar Rpublik Indonesia yaitu UUD 1945 merupakan dasar P4I dengan demikian P4I tidak berdasarkan sesuatu yang lain dari Dasar Negara Republik Indonesia.

Pasal 5
T u j u a n
5.1 Yang dimaksud dengan pemberantasan penyakit parasitik dan penyakit tropis lainnya dalam arti yang seluas-luasnya ialah segala aktifitas yang menyangkut pemberantasan penyakit dan penyakit tropis di bidang tenaga pemberantasan, kebendaan, cara pemberantasan dan pengelolaan.
5.2 Dengan bantuan kepada pemerintah dalam pemberantasan penyakit parasitik dan penyakit tropis

Lainnya dimaksudkan hasil dari daya dan dana yang dapat dihimpun dan kerahkan oleh P4I dalam batas-batas kemampuannya, yang diserahkan kepada pemerintah untuk usaha pemberantasan penyakit parasitik dan penyakit tropis lainnya.
5.3. Dalam memajukan dan mengembangkan ilmu parasitologi dan ilmu penyakit tropis lainnya serta usaha-usaha pemberantasan penyakit parasitik dan penyakit tropis dalam arti kata yang seluas-luasnya dimaksudkan sebagai berikut :
5.3.1. Mengadakan pertukaran informasi antara pusat, badan-badan, laboratorium-laboratorium yangmelakukan kegiatan ilmu parasitologi dan ilmu penyakit tropis lainnya.
5.3.2. Mengadakan pertemuan, seminar symposium dan kollokium ilmu parasitologi termasuk ilmu penyakit tropis lainnya.
5.3.3. Mengeluarkan suatu penerbitan berkala ilmu parasitoligi yang mencakup ilmu penyakit tropis lainnya.
5.3.4. Mendorong anggotanya untuk menulis buku ilmu parasitik dan ilmu penyakit tropis lainnya.
5.3.5. Mengadakan hubungan kerjasama dengan perkumpulan pemberantasan penyakit parasitik dan ilmu penyakit tropis lainnya di

Luar negeri.
5.3.6. dan lain-lain hal yang menyangkut perkumpulan.

B A B III
Struktur Perkumpulan
Pasal 6
B e n t u k
Suatu perkumpulan yang terdiri dari anggota-anggota ahli ilmu pengetahuan dan orang-orang yang berminat dalam usaha pemberantasan penyakit di Indonesia.

Pasal 7
S I f a t
Perkumpulan bersifat otonom, dengnapengertian bahwa perkumpulan ini dapat menjadi bagian dari suatu organisasi profesi di dalam negeri , tetapi dalam usah pemberantasn parasitic perkumpulan dapat menentukan kebijaksanaan sendiri tanpa persetujuan orgasisasi induknya. Perkumpulan ini dapat pula menjadi anggota dari Federasi Pemberantasn Penyakit Parasitik yang besifat regional atau internasional.

Pasal 8
Alat Perlengkapan

8.1. Rapat Paripurna Anggota
8.1.1. Rapat Paripurna Anggota terdiri dari delegasi-delegasi cabang/komisariat yang mendapat mandat penuh mewakili cabangnya.
8.1.2. Rapat Paripurna Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan.
8.1.3. Rapat Paripurna Anggota diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
8.1.4. Dalam keadan luar biasa, rapat paripurna anggota dapat diadakan menyimpang dari pasal 8 ayat 1 angka 3.
8.1.5 Rapat paripurna anggota dianggap sah, bila dihadiri oleh delegasi cabang/komisariat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah dimufakati oleh rapat.
8.1.6 Rapat paripurna anggota memilih pengurus pusat yang prosedurnya telah dimufakati oleh rapat.
8.1.7 Rapat paripurna anggota yang berhak menetapkan atau mengadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
8.1.8 Rapat Paripurna anggota wajib menilai




Mensahkan laporan tentang semua kegiatan dan keuangan perkumpulan yang diberikan oleh pengurus pusat.
8.1.9. Rapat paripurna anggota berkewajiban menggariskan pedoman-pedoman pokok perkumpulan yang harus dilaksanakan oleh pengurus pusat.
8.1.10 Keputusan-keputusan rapat paripurna anggota dianggap sah bila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara dalam rapat.
8.1.11. Rapat paripurna anggota dibiayai bersama oleh pusat dan cabang/komisariat.

8.2. Pengurus Pusat
8.2.1 Pengurus Pusat terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
8.2.2. Jumlah Ketua, Sekretaris dan bendahar boleh lebih dari satu orang bila dianggap perlu
8.2.3. Pengurus Pusat melaksanakan program kerja dan segala keputusan yang ditetapkan oleh rapat paripurna anggota.
8.2.4. Dalam melaksanakan tugas seperti tersebut pada pasal 8 ayat 2 angka 3 Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada rapat paripurna anggota.

8.2.5. Tempat Pengurus Pusat adalah di Jakarta
8.2.6. Anggota Pengurus Pusat tidak harus bertempat tinggal di Jakarta.

8.3. Pengurus Cabang/Komisariat.
8.3.1. Pengurus cabang/komisariat terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahari
8.3.2 Pembentukan cabang/komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat di mana dan bila dianggap perlu.
8.3.3. Pengurus cabang/komisariat melaksanakan program kerja serta segala keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota cabang/komisariat dan instruksi-instruksi Pengurus Pusat .
8.3.4. Dalam melaksanakan tugas seperti tersebut pada pasal 8 ayat 3 angka 3 Petugas cabang/komisariat bertanggung jawab kepada rapat cabang/komisariat dan Pengurus Pusat.

Pasal 9
Kekuasaan

Dengan kekuasaan tertinggi terletak pada rapat anggota paripurna dimaksudkan bahwa keputusan mengikat dan harus ditaati oleh baik pengurus maupun anggota P4I.

Pasal 10
Pengambilan keputusan

Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat P4I (Rapat Paripurna Anggota Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang/Komisariat) baru dianggap sah kalau disetujui 2/3 jumlah suara dalam suatu rapat yang mencapai quorum yaitu 1/2 jumlah anggota ditambah 1 (satu)


B A B IV
K e a n g g o t a a n

Pasal 11
S t a t u s
1. Anggota kehormatan

Seseorang yang berjasa dalam atau kepada ilmu Parasitologi Kedokteran/Pemberantasan Penyakit Parasitik tanpa melihat kewarganegaraan dapat diusulkan oleh pengurus Pusat dan di sahkan oleh Paripurna menjadi anggota kehormatan.
Anggota kehormatan tidak mempunyai hak suar dalam rapat-rapat perkumpulan, dibebaskan dari uang pangkal, dan iuran bulanan, tetapi diwajibkan memberikan pertimbangan pada Pengurus Pusat jika diminta atau atas kemampuannya sendiri.
2. Anggota Biasa

Seseorang yang bekerja dalam lapangan ilmu Parasitologi Kedokteran/Pemberantasan Penyakit Parasitik dengan arti kata luas dan warga Negara Indonesia.
Anggota bias mempunyai hak suara dalam rapat-rapat perkumpulan dan diwajibkan membayar uang pangkal dan iuran bulanan serta patuh pada Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangg.
3. Anggota Luar Biasa
Seseorang yang aktif bekerja dalam lapangan ilmu parasitologi pemberantasan penyakit atau ilmu penyakit tropis/pemberantasan penyakit tropis dalam arti kata yang luas dan bukan warga Negara Indonesia.
Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara dalam rapat-rapat perkumpulan, diwajibkan membayar uang pangkal dan iuran bulanan dan diwajibkan memberikan pertimbangan bila diminta oleh Pengurus Pusat.

Pasal 12
S I f a t

12.1. sifat keanggotaan yang aktif sejak permulaan ditujukkan dengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan menyerahkan kepada pengurus cabang/komisariat setempat.



12.2. Keputusan untuk diterima menjadi anggota ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Komisariat setempat.

Pasal 13
Pemberhentian

13.1. seseorang berhenti menjadi anggota Karena meninggal dunia atau permintaan sendiri.
13.2. seseorang anggota dapat dipecat sementara (schorsing) oleh pengurus cabang/komisariat karena melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
13.3. sebelum pemecatan harus diberikan dulu pengertian oleh Pengurus.
13.4. Anggota yang dikenai pemecatan berhak membela dirinya dalam rapat cabang.
13.5. Apabila anggota yang dikenai pemecatan tidak dapat menerima keputusan rapat cabang/komisariat, maka ia dapat naik banding pada rapat paripurna anggota.
13.6. Pemberhentian seseorang anggota, baik Karen meninggal dunia atau atas permintaan sendiri maupun karena pemecatan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.



B A B V
K e k a y a a n
Pasal 14
Uang pangkal dan iuran
- Uang pangkal dan iuran ditetapkan besarnya oleh rapat paripurna anggota.
- Uang pangkal dimasukkan ke dalam kas cabang/komisariat dan uang iuran dibagi antar cabang/komisariat dan Pusat. Pembagian uang iuran itu ditetapkan oleh rapat paripurna.
- Donasi yan gtidak mengikat dapat diterima oleh cabang/komisariat maupun pusat dan menjadi kekayaan cabang/komisariat atau pusat yang menerimanya.
- Cabang/komisariat dan pusat dibolehkan melukan kegiatan mencari dana yang sah untuk memperkuat keuangan cabang/komisariat atau pusat.
B A B VI
P e m b u b a r a n
Pasal 15
Rapat paripurna anggota yang khusus diadakan untuk tujuan pembubaran seperti tercantum dalam anggaran



Dasar harus mencapai quorum.

Pasal 16
Semua milik dan sisa kekayaan perkumpulan kalau perkumpulan dinyatakan dibubarkan seperti tercantum dalam Anggaran Dasar disumbangkan kepada badan-badan lain yang usahanya menyangkut pemberantasan penyakit parasitik ilmu parasitologi atau pemberantasan penyakit tropis/ilmu penyakit tropis.

B A B VII
Perubahan, ketentuan-ketentuan lain dan Penutup.
Pasal 17
Rapat Paripurna anggota khusus diadakan untuk perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diusulkan oleh pengurus Pusat, 2/3 (dua per tiga) dari pengurus cabang/komisariat yang ada sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 18
Pengurus pusat dan pengurus cabang/komisariat dapat mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang dianggap perlu
asal saja ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
P e n u t u p
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Paripurna Anggota.

LAMBANG P4I

Bentuk dan warna
Lambing P4I terdiri dari segi lima yang berwarna hijau tua. Di dalam segi lima tersebut terdapat lingkaran berwarna kuning yang berbingkai serta bertangkai dan tangkainya tertanam pada bagian dasar segi lima. Pada bingkai lingkaran tersebut tertulis kata-kata “Perkumpulan Pemberntasan Penyakit Parasitik Indonesia P4I”. di bagian dalam lingkaran sebelah atas terdapat gambar parasitic Trypanosoma yang berwarna merah muda. Di tengah lingkaran terdapat gambar nyamuk Anopheles dewasa yang dilatarbelakangi oleh gambar telur ascaris lumbricoides.

Arti dan falsafah
Segilima melambangkan azas Pancasila yang merupakan azas organisasi P4I dan dasr Negara R.I serta falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Warna hijau tua melambangkan warna kehidupan sekaligus merupakan warna yang dalam tradisi dijadikan warna bidang kesehatan dan bidang pertanian di Indonesia.
Lingkaran bertangkai melambangkan kaca pembesar (loupe) atau mikroskop yang merupakan alat penting dalam melakukan pemeriksaan atau diagnosis parasitologi. Lingkaran juga dianggap sebagai lambang yang mewakili bidang, mikologi (yaitu diwakili dengan gambar Pseudohyphae). Warna kuning mewakili warna umum dari berbagai spesimen parasitik yang diperiksa dengan sediaan langsung.
Gambar Trypanosoma mewakili bidang protozoologi. Trypanosomiasis merupakan salah satu penyakit terpenting pada ternak di Indonesia (Penyakit Surra).
Gambar nyamuk Anopheles mewakili bidang entomologi dan penyakit tropis (nyamuk sebagai vector berbagai penyakit tropis seperti demam berdarah, malaria dan filariasis).
Gambar telur ascaris lumbricoides mewakili bidang helminthologi.


ALAMAT CABANG-CABANG P4I
SUMATERA :
1. Banda Aceh Bagian parasitologi FK Universitas Syiah Kuala Darussalam, Banda Aceh 23111
2. Medan Bag. Parasitologi FK Universitas Sumatera Utara Jl. Dr. Mansur 5, Medan
3. Padang Laboratorium Parasitologi FK Universitas Andalah Jl. Perintis Kemerdekaan, Padang
4. Palembang Laboratorium Parasitologi FK. Universitas Sriwijaya Jl. Mayor Muhidin Km. 3,5 Palembang
J A W A
5. Jakarta Bag. Parasitologi FK. Universitas Indonesia Jl. Salemba Raya No.6 Jakarta
6. Bandung Lembaga Parasitologi Universitas Padjadjaran Jl. Dipati Ukur No. 46. Bandung
7. Bogor Bagian Parasitologi Balai Penelitian Veteriner Jl. R.E. Martadinata 30, Bogor 16114
8. Semarang Bag. Parasitologi FK. Unversitas Diponegoro Jl. Sutomo 18, Semarang


9. Surakarta laboratorium Parasitologi FK. Universitas Sebelas Maret Jl. Ir. Sutami 36 A Surakarta
10. Yogyakarta Laboratorium Parasitologi FK. Universitas Gajah Mada Jl. Farmako, Sekip, Yogyakarta 55281
11. Malang Laboratorium Parasitologi R.S Hewan, Jl. Raya langsep No.2, Malang
12. Surabaya Laboratorium Parasitologi FK universitas Airlangga Jl. Dharmahusada47, Surabaya
NUSA TENGGARA :
13. Denpasar Laboratorium Parasitologi FK. IPSKM, Universitas Udayana Jl. P.B Sudirman, Denpasar, Bali
SULAWESI
14. Manado Laboratorium Parasitologi FK. Universitas Sam Ratulangi Jl. Walanda Maramis No.198 Manado 95122
15. Ujung Pandang Laboratorium Parasitologi FK. Universitas Hasanuddin Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 10 Kampus Baru Tamalanrea Ujung Pandang